Pada awalnya yayasan Perguruan Tinggi Palembang mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE), selanjutnya pada tahun 1982 bulan Februari didirikan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH), Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP), dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknik (STIT).
Pada tahun 1992, status Universitas Palembang meningkat menjadi
Diakui berdasarkan Surat keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor:
139/DIKTI/Kep/1992 tanggal 28 April 1992 untuk Program Sarjana (S1) Fakultas
Ekonomi Jurusan Manajemen, Fakultas Hukum Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas
Pertanian Jurusan Budidaya Pertanian, dan Fakultas Teknik Jurusan Teknik Sipil.
Selanjutnya pada tahun 1993
dibuka Jurusan Teknik Elektro pada Fakultas Teknik dengan status terdaftar
berdasarkan SK Dirjen Dikti nomor:599/DIKTI/Kep/1993 tanggal 23 Nopember
1993.Pada tahun 1998 Universitas Palembang mendapat pengakuan Akreditasi dari
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi melalui SK BAN-PT Nomor:
022/BAN-PT/Ak-II/XII/1998 tanggal 22 Desember 1998.
Fakultas di Universitas Palembang
Ada 4 Fakultas terbaik di
Universitas Palembang di antara lainnya;
1. Fakultas
Ekonomi
2. Fakultas
Hukum
3. Fakultas
Pertanian
4. Fakultas
Teknik
Program Studi yang ad di Universitas Palembang
Ada 6 Program Studi yang
teman sobat Poil ingin masukin di atara lainnya;
No |
Fakultas |
Program
Studi |
Jenjang |
1 |
Ekonomi |
Manajemen |
S-1 |
2 |
Pendidikan
Bahasa Inggris |
S-1 |
|
3 |
Hukum |
Ilmu
Hukum |
S-1 |
4 |
Pertanian |
Agroteknologi |
S-1 |
5 |
Tekink |
Teknik
Elektro |
S-1 |
6 |
Teknik
Sipil |
S-1 |
Fasilitas di Univeristas Palembang
Fasiltas yang disediakan di
Universitas Palambang adalah;
1. Perpustakaan
Perpustakaan Pusat UPT
Universitas Palembang telah ada sejak didirikan Yayasan Perguruan Tinggi Swasta
(PTS) Universitas Palembang. Untuk menunjang kegiatan akademik dari
masing-masing fakultas yang berada di Kampus Universitas Palembang yang terletak
di lantai 2 persisnya di atas perpustakaan Fakultas Hukum.
Organisasi Kemahasiswaan
Organisasi mahasiswa
merupakan wadah bagi para mahasiswa untuk mengaktualisasikan intelektual, bakat
dan kegemaran mahasiswa ke dalam suatu kegiatan yang membawa dampak positif
baik bagi lingkungan kampus maupun di masyarakat secara luas. Organisasi ini
merupakan ajang bagi para mahasiswa untuk melatih kemampuan dalam kepemimpinan,
bekerjasama dalam tim, berkomunikasi dan mengembangkan jejaring yang kelak akan
bermanfaat bagi mahasiswa ketika memasuki dunia kerja.
Berdasarkan fungsinya, organisasi kemahasiswaan di Universitas Palembang secara
umum dikatagorikan sebagai berikut:
1. Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM)
Merupakan organisasi
mahasiswa intra kampus yang memegang kekuasaan legislatif yang menjalankan
3 fungsi utama, yakni fungsi aspirasi, advokasi serta fungsi pengawasan. Adapun fungsi dari organisasi BPM adalah:
a. turut serta membina dan meningkatkan disiplin belajar
mahasiswa;
b. membina dan meningkatkan disiplin berperilaku yang sesuai
dengan norma-norma perilaku sebagai manifestasi ketaqwaan dan keimanan
kepada Allah Yang Maha Kuasa;
c. melancarkan dan mensukseskan pelaksanaan program tridharma
perguruan tinggi dan aktif berperan dalam pelaksanaan kegiatan ko-kurikuler dan
ekstra kurikuler.
2. Badan Eksekutif mahasiswa (BEM)
Merupakan organisasi mahasiswa intra kampus yang menjalankan fungsi eksekutif. Secara struktur, umumnya BEM berada di bawah BPM. Adapun fungsi dari BEM adalah
a. menyusun dan mengkoordinasikan program kerja berdasarkan
aspirasi mahasiswa;
b. melaksanakan program kerja;
c. mempertanggungjawabkan seluruh program kerja yang telah
dilaksanakan.
3. Badan Otonom dan Semi Otonom
Merupakan organisasi mahasiswa intra kampus yang
memfasilitasi kegiatan keilmuan, keagamaan, serta peminatan dan hobi.
Organisasi ini dibedakan berdasarkan tingkat otonominya dalam melakukan
penggalangan dana. Badan otonom merupakan organisasi mahasiswa yang memiliki
otonomi penuh untuk melakukan program kerja dan kegiatan yang berfungsi sebagai
pencarian dana secara mandiri. Sedangkan badan semi otonom memiliki otonomi
yang terbatas untuk melakukan kegiatan penggalangan dana dan oleh karenanya
badan semi otonom ini masih mendapatkan alokasi bantuan dana secara terbatas
dari Universitas Palembang.
Sumber dari: unpal.ac.id