Fakultas
Kedokteran merupakan unit tertua dalam lintas sejarah Universitas Indonesia.
Kini, FKUI terus mengembangkan diri melalui pendidikan yang telah disesuaikan
dengan Program Standar Internasional, yang ditetapkan oleh Federasi Pendidikan
Kedokteran Dunia. Di FKUI Mahasiswa harus mengikuti sistem modul yang sudah
ditetapkan secara sistematis. Kurikulum FKUI terdiri atas tiga tahap. Tahap
pertama, general education pada semester satu. Tahap kedua, medical
sciences pada semester 2-6, kemudian tahap ketiga berupa clinical
practice pada semester 7-10. Tahap pendidikan ini dilengkapi dengan
masa internship selama satu tahun.
Baca Juga : Biaya Kuliah UI – Jalur Masuk SIMAK, SNMPTN, SBMPTN
Program
studi kedokteran hanya dibuka pada program pendidikan S1 Reguler dengan kuota
jalur masuk 50% dari jalur undangan yaitu SNMPTN, dan 50% dari jalur ujian
tulis yaitu SBMPTN dan SIMAK-UI.
Biaya Pendidikan
Biaya pendidikan S1 Reguler dibayarkan sesuai dengan kemampuan penanggung biaya, BOP-B (Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan). BOP-B dibayarkan dengan kisaran Rp 100.000 – Rp 7.500.000. Untuk S1 reguler terhitung 2013 sudah tidak dikenakan uang pangkal, hal ini dikarenakan uang pangkal disubsidi oleh pemerintah melalui Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).UI
menggunakan Uang Kuliah Tunggal atau UKT sebagai sistem pembayaran dimana
mahasiswa membayar biaya satuan pendidikan yang sudah ditetapkan program studi
dan tidak dikenakan lagi biaya per SKS.
Untuk
fakultas kedokteran UI membagi menjadi tiga bagian yakni Ilmu
biomedik, ilmu gizi dan ilmu kedokteran. Untuk biaya ilmu biomedik regular akan
dikenakan biaya operasional pendidikan atau BOP sebesar Rp 15.000.000
dan uang pangkal sebesar Rp 20.000.000. Untuk kelas khusus BOP nya sebesar Rp
17.500.000 dan untuk uang pangkalnya sebesar Rp 22.500.000.
Kemudian
untuk ilmu gizi BOP nya sebesar Rp 15.000.000 dan uang pangkalnya sebesar Rp
22.500.000, sedangkan untuk kelas khusus sebesar Rp 17.500.000 dan uang
pangkalnya Rp 22.500.000. Bagi WNA BOP sebesar Rp 45.000.000 dan uang pangkal
sebesar Rp 40.000.000. Sementara untuk ilmu kedokteran regular BOP sebesar Rp
17.500.000 lalu uang pangkalnya sebesar Rp 25.000.000.
Biaya pendidikan
yang tercantum di sini bukan berdasar jalur masuk. Biaya pendidikan berdasar
program pendidikan menggunakan SK Rektor tentang Biaya Pendidikan. Jadi
mohon pahami dahulu isi dari poin satu ini, ya.
- S1 Reguler, komponen biaya pendidikan hanya Biaya Operasional Pendidikan (BOP) akan dibayarkan tiap semester.
- Vokasi/S1 Paralel/S2/S3/Profesi/Spesialis, komponen biaya pendidikan terdiri dari Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang harus dibayarkan tiap semester dan Dana Pengembangan (DP) yang dibayarkan hanya pada saat pertama diterima.
- S1 Kelas Internasional, komponen biaya pendidikan terdiri dari Tuition Fee (TF) yang dibayarkan tiap semester dan Admission Fee (AF) yang dibayarkan hanya pada saat pertama diterima.
- Biaya pendidikan S1 Reguler SIMAK = S1 Reguler SNMPTN = S1 Reguler SBMPTN
- Biaya pendidikan S1 Reguler dibayarkan sesuai dengan kemampuan penanggung biaya, BOP-B (Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan). BOP-B dibayarkan dengan kisaran Rp 100.000 – Rp 7.500.000. Untuk S1 reguler terhitung 2013 sudah tidak dikenakan uang pangkal, hal ini dikarenakan uang pangkal disubsidi oleh pemerintah melalui Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).
- UI menggunakan Uang Kuliah Tunggal atau UKT sebagai sistem pembayaran dimana mahasiswa membayar biaya satuan pendidikan yang telah ditetapkan program studi (prodi) dan tidak dikenakan lagi biaya per SKS.
Biaya Kuliah
Secara
umum, terdapat dua mekanisme pembayaran biaya operasional (BOP) atau biaya per
semester yang dikeluarkan selama mengikuti perkuliahan program Sarjana Reguler
di UI. Pertama adalah BOP-Berkeadilan, di mana pengajuan tarif uang kuliah
tunggal (UKT) yang dibayarkan per semester disesuaikan dengan kemampuan kalian.
Terkait mekanisme ini, terdapat sejumlah data dan dokumen pendukung yang harus
disertai dalam proses pengajuannya. Kemudian terdapat BOP-Pilihan, yakni jumlah
UKT ditentukan sendiri sesuai keinginan untuk berpartisipasi dalam membantu
biaya operasional pendidikan sarjana reguler.
Tarif UKT untuk mekanisme BOP-Berkeadilan adalah sebagai berikut (dalam Rupiah):
Rumpun |
Sains
Teknologi dan Kesehatan (IPA) |
Sosial
Humaniora (IPS) |
Kelas
1 |
0
s.d. 500.000 |
0
s.d. 500.000 |
Kelas
2 |
500.000
s.d. 1.000.000 |
500.000
s.d. 1.000.000 |
Kelas
3 |
1.000.000
s.d. 2.000.000 |
1.000.000
s.d. 2.000.000 |
Kelas
4 |
2.000.000
s.d. 4.000.000 |
2.000.000
s.d. 3.000.000 |
Kelas
5 |
4.000.000
s.d. 6.000.000 |
3.000.000
s.d. 4.000.000 |
Kelas
6 |
6.000.000
s.d. 7.500.000 |
4.000.000
s.d. 5.000.000 |
Tarif UKT untuk mekanisme dan BOP-PIlihan adalah sebagai berikut (dalam Rupiah) :
Rumpun |
Sains
Teknologi dan Kesehatan (IPA) |
Sosial
Humaniora (IPS) |
Kelas
1 |
10.000.000 |
7.500.000 |
Kelas
2 |
12.500.000 |
10.000.000 |
Kelas
3 |
15.000.000 |
12.500.000 |
Kelas
4 |
17.500.000 |
15.000.000 |
Kelas
5 |
20.000.000 |
17.500.000 |
Sementara untuk program Sarjana Non Reguler (S1 Paralel) adalah sebagai berikut (dalam Rupiah):
Fakultas |
BOP |
Uang
Pangkal |
Fakultas
Kedokteran Gigi |
20.000.000 |
25.000.000 |